Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERPRES Nomor 96 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dilaksanakan melalui SIAK. (2) SIAK harus memiliki aplikasi pelaporan daring (online).
Your Correction