Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 November 2016 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 November 2016 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. YASONNA H. LAOLY
Your Correction