Correct Article 3
PERPRES Nomor 96 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2016 tentang Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Sensor Film
Current Text
Honorarium/Tunjangan Kerja Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Lembaga Sensor Film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diberikan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2015.
Your Correction
