Article I
Ketentuan Pasal 10 dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 96 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.