Correct Article 7
PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019
Current Text
(1) Prioritas pembangunan Pitalebar INDONESIA difokuskan untuk mendukung 5 (lima) sektor, yang terdiri atas:
a. e-Pemerintahan;
b. e-Kesehatan;
c. e-Pendidikan;
d. e-Logistik; dan
e. e-Pengadaan.
(2) Pembangunan Pitalebar INDONESIA selanjutnya akan dilakukan untuk mendukung sektor-sektor lain sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
