Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) MENETAPKAN Rencana Pitalebar INDONESIA 2014 – 2019, yang selanjutnya disebut RPI. (2) RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu: a. Pendahuluan; b. Konsep Pembangunan Pitalebar INDONESIA; dan c. Rencana Implementasi. (3) RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction