Correct Article 2
PERPRES Nomor 96 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2014 tentang RENCANA PITALEBAR INDONESIA 2014 2019
Current Text
(1) MENETAPKAN Rencana Pitalebar INDONESIA 2014 – 2019, yang selanjutnya disebut RPI.
(2) RPI terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
a. Pendahuluan;
b. Konsep Pembangunan Pitalebar INDONESIA; dan
c. Rencana Implementasi.
(3) RPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction
