Correct Article 7
PERPRES Nomor 96 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN DAN HAK-HAK LAINNYA BAGI HAKIM AD-HOC PADA PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Current Text
(1) Kepada Hakim Karier yang ditugaskan pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri diberikan tambahan tunjangan sebesar selisih tunjangan Hakim Ad Hoc dengan tunjangan jabatan Hakim yang diterimanya berdasarkan peraturan perundang.undangan.
(2) Pemberian tambahan tunjangan bagi Hakim Karier pada Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan sejak yang bersangkutan diangkat sebagai Hakim Pengadilan Hubungan Industrial.
Your Correction
