Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERPRES Nomor 95 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negErra, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara berdasarkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berupa penambahan darrl atau pengurang€rn terhadap daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara. (4) Penambahan dxrlatau pengur€rngan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu atau pemegang izin tinggal tertentu dari suatu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah dibahas dalam rapat lintas kementerian koordinator yang dipimpin oleh menteri yang membidangi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan. Pasal6...
Your Correction