Correct Article 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BEBAS VISA KUNJUNGAN
Current Text
(1) Subjek bebas Visa kunjungan meliputi:
a. Orang Asing warga negara dari negara tertentu, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu; atau
b. pemegangizin tinggal tertentu dari suatu negErra.
(2) Subjek bebas Visa kunjungan sebagaimana dimaksud ' pada ayat (1) dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa kunjungan untuk masuk Wilayah INDONESIA.
(3) Pemberian bebas Visa kunjungan dilakukan dengan memperhatikan:
a. asas timbal balik dan asas manfaat;
b. keamanan negara;
c. pariwisata;
d. ekonomi dan investasi; dan/atau
e. aspek lain yang ditentukan oleh PRESIDEN.
Your Correction
