Correct Article 7
PERPRES Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
Current Text
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 95 TAHUN 2021 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN NO JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
1. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Utama Rp2.025.000,00
2. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Madya Rp1.380.000,00
3. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Muda Rp1.100.000,00
4. Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan Ahli Pertama Rp540.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Your Correction
