Correct Article 4
PERPRES Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
Current Text
Pemberian Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Your Correction
