Correct Article 2
PERPRES Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2021 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PEMBIAYAAN DAN RISIKO KEUANGAN
Current Text
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan setiap bulan.
Your Correction
