Correct Article 27
PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
b. pelaksanaan perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan ketenagakerjaan nasional, pengelolaan teknologi informasi dan data ketenagakerjaan, dan pengembangan kebijakan di bidang ketenagakerjaan;
d. pelaksanaan tugas administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Your Correction
