Correct Article 6
PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Current Text
Susunan Organisasi Kementerian Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas;
c. Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja;
d. Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
e. Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan;
h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Ketenagakerjaan;
i. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga; dan
k. Staf Ahli Bidang Sosial, Politik, dan Kebijakan Publik.
Your Correction
