Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERPRES Nomor 95 Tahun 2020 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2020 tentang KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Ketenagakerjaan harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. (2) Proses bisnis antar-unit organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction