Correct Article 67
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Untuk kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik, dilakukan penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penyusunan keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keterpaduan Proses Bisnis pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diterapkan melalui integrasi layanan pengaduan berbasis elektronik bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(4) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui:
a. bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan/atau antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik; dan
c. penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.
(5) Integrasi layanan pengaduan pelayanan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
