Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun dengan berpedoman pada Peta Rencana SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan rencana strategis Pemerintah Daerah. (2) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (3) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah ditetapkan oleh kepala daerah masing-masing. (4) Untuk menyelaraskan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dengan Peta Rencana SPBE Nasional, kepala daerah berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. (5) Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (6) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan: a. perubahan Peta Rencana SPBE Nasional; b. perubahan rencana strategis Pemerintah Daerah; c. perubahan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah; atau d. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Pemerintah Daerah. (7) Reviu Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh kepala daerah masing-masing.
Your Correction