Correct Article 28
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(2) Penggunaan Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bagi pakai antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(3) Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE Nasional harus didasarkan pada Arsitektur SPBE Nasional.
(4) Infrastruktur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Your Correction
