Correct Article 17
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) dilakukan berdasarkan:
a. perubahan Arsitektur SPBE Nasional;
b. perubahan Rencana Kerja Pemerintah; atau
c. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional.
(2) Reviu Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
