Correct Article 16
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun berdasarkan Arsitektur SPBE Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Penyusunan Peta Rencana SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
(3) Peta Rencana SPBE Nasional ditetapkan dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
