Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Nasional disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Peta Rencana SPBE Nasional dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction