Correct Article 14
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Peta Rencana SPBE Nasional memuat:
a. Tata Kelola SPBE;
b. Manajemen SPBE;
c. Layanan SPBE;
d. Infrastruktur SPBE;
e. Aplikasi SPBE;
f. Keamanan SPBE; dan
g. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.
(2) Peta Rencana SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disusun dalam bentuk program dan/atau kegiatan SPBE Nasional.
Your Correction
