Correct Article 10
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2) dilakukan berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi SPBE nasional;
b. perubahan pada unsur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d sampai dengan huruf j;
c. perubahan domain arsitektur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
d. perubahan Rencana Induk SPBE Nasional; atau
e. perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.
(2) Reviu Arsitektur SPBE Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
