Correct Article 69
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Pendanaan yang diperlukan untuk percepatan SPBE di Instansi Pusat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan untuk percepatan SPBE di Pemerintah Daerah dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Your Correction
