Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 62

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dilakukan percepatan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. (2) Percepatan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membangun Aplikasi Umum dan Infrastruktur SPBE Nasional untuk memberikan Layanan SPBE.
Your Correction