Correct Article 57
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Audit Aplikasi SPBE terdiri atas:
a. audit Aplikasi Umum; dan
b. audit Aplikasi Khusus.
(2) Audit Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE.
(3) Audit Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
(4) Audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
(5) Dalam melaksanakan audit Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika terkait pemantauan, evaluasi, dan pelaporan audit Aplikasi Khusus.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tata cara pelaksanaan audit Aplikasi SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga pemerintah non kementerian yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengkajian dan penerapan teknologi.
Your Correction
