Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap Instansi Pusat menyusun rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dengan berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat masing- masing. (2) Untuk keterpaduan rencana SPBE, penyusunan rencana SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. (3) Untuk keterpaduan anggaran SPBE, penyusunan anggaran SPBE Instansi Pusat dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction