Correct Article 5
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Rencana Induk SPBE Nasional bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional.
(2) Rencana Induk SPBE Nasional paling sedikit memuat:
a. visi, misi, tujuan, dan sasaran SPBE;
b. arah kebijakan SPBE;
c. strategi SPBE; dan
d. peta rencana strategis SPBE.
(3) Rencana Induk SPBE Nasional disusun berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Grand Design Reformasi Birokrasi.
(4) Penyusunan
SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
(5) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(6) Rencana Induk SPBE Nasional dilakukan reviu setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan:
a. hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional; dan/atau
b. perubahan kebijakan strategis nasional.
(7) Pemantauan dan evaluasi Rencana Induk SPBE Nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Your Correction
