Correct Article 75
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam melakukan proses peralihan dari:
a. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan
b. aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.
Your Correction
