Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 75

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah berkonsultasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika dalam melakukan proses peralihan dari: a. Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Infrastruktur SPBE Nasional; dan b. aplikasi sejenis yang diselenggarakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah ke Aplikasi Umum.
Your Correction