Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 61

PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap kepala daerah mempunyai tugas melakukan koordinasi dan MENETAPKAN kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. (2) Setiap kepala daerah MENETAPKAN koordinator SPBE Pemerintah Daerah. (3) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Pemerintah Daerah. (4) Koordinator SPBE Pemerintah Daerah dijabat oleh sekretaris daerah.
Your Correction