Correct Article 60
PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Current Text
(1) Setiap pimpinan Instansi Pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan MENETAPKAN kebijakan SPBE di Instansi Pusat.
(2) Setiap pimpinan Instansi Pusat MENETAPKAN koordinator SPBE Instansi Pusat.
(3) Koordinator SPBE Instansi Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE di Instansi Pusat.
(4) Koordinator SPBE Instansi Pusat dijabat oleh sekretaris di Instansi Pusat atau pejabat yang memimpin unit sekretariat.
Your Correction
