Correct Article 26
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini Program INDONESIA Emas dilikuidasi dan Dewan Nasional Program INDONESIA Emas dan Satuan Pelaksanaan Program INDONESIA Emas wajib menyelesaikan pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Seluruh hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Program INDONESIA Emas beralih menjadi hak dan kewajiban Menteri.
(3) Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program INDONESIA Emas dialihkan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga.
Your Correction
