Correct Article 25
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Pelaporan pelaksanaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Pelaporan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan setiap akhir tahun anggaran.
Your Correction
