Correct Article 24
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri.
(2) Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada PRESIDEN.
Your Correction
