Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Menteri. (2) Menteri melaporkan pelaksanaan dan penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada PRESIDEN.
Your Correction