Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengawasan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Menteri. (2) Pengawasan terhadap penggunaan dana Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction