Correct Article 22
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Induk Organisasi Cabang Olahraga dapat menerima dana sponsor atau dana dari pihak lain.
(2) Penggunaan dana sponsor atau dana dari pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan untuk meningkatkan pembinaan Induk Organisasi Cabang Olahraga, Atlet Berprestasi dan/atau pelatih Atlet Berprestasi.
Your Correction
