Correct Article 21
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan untuk persiapan dan kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional dibebankan pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara c.q.
bagian Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kementerian/lembaga terkait;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC mengajukan kebutuhan pembiayaan dalam rangka kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional ditujukan kepada Menteri.
(3) Menteri menyalurkan pembiayaan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Your Correction
