Correct Article 20
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(2) Pemberian penghargaan olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
