Correct Article 19
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a diberikan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi selama mengikuti kegiatan Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghasilan dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
