Correct Article 17
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelatihan performa tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Induk Organisasi Cabang Olahraga atau Peraturan NPC setelah mendapat persetujuan Menteri.
Your Correction
