Correct Article 16
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi, Menteri:
a. memberikan penghasilan dan fasilitas bagi para Atlet Berprestasi selama mengikuti pelatihan performa tinggi;
b. menyediakan anggaran;
c. menyalurkan anggaran kepada Atlet Berprestasi, pelatih Atlet Berprestasi, tim pendukung, dan sistem administrasi dan manajemen organisasi olahraga;
dan
d. melakukan bimbingan teknis administrasi keuangan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2) Penyaluran anggaran sebagaiamana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, dilakukan dengan memperhatikan:
a. cabang olahraga unggulan yang digemari masyarakat; dan
b. cabang olahraga unggulan sesuai target capaian prestasi.
Your Correction
