Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri melakukan pengawasan. (2) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh KONI.
Your Correction