Correct Article 15
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC, Menteri melakukan pengawasan.
(2) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dibantu oleh KONI.
Your Correction
