Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC: a. menyusun rencana pelatihan performa tinggi; b. menyusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi; c. MENETAPKAN tim pendukung; d. melaksanakan latih tanding Atlet Berprestasi; dan e. MENETAPKAN penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga sesuai target capaian prestasi.
Your Correction