Correct Article 14
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan pelatihan performa tinggi, Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC:
a. menyusun rencana pelatihan performa tinggi;
b. menyusun rencana anggaran pelatihan performa tinggi;
c. MENETAPKAN tim pendukung;
d. melaksanakan latih tanding Atlet Berprestasi; dan
e. MENETAPKAN penggunaan Prasarana dan Sarana Olahraga sesuai target capaian prestasi.
Your Correction
