Correct Article 13
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Penerapan pelatihan performa tinggi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC dilakukan dengan memperhatikan:
a. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan;
b. penyiapan fisik Atlet Berprestasi yang dilakukan melalui program kekuatan dan pengkondisian (conditioning); dan
c. perencanaan pencapaian prestasi, periodisasi, dan latihan tahunan yang memadukan elemen kepelatihan, berdasarkan kondisi objektif, proses, dan fase latihan dari setiap Atlet Berprestasi.
(2) Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC melalui pendidikan dan pelatihan kepada Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(3) Pelaksanaan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Keolahragaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan baik di dalam maupun di luar negeri.
Your Correction
