Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi. (2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Your Correction