Correct Article 11
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan dan ditetapkan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Your Correction
