Correct Article 9
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Untuk dapat mengikuti seleksi calon Atlet Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. sehat secara jasmani maupun rohani;
b. memiliki prestasi pada pertandingan olahraga tingkat nasional dan/atau internasional;
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi; dan
d. memiliki jiwa nasionalisme dan patriotisme.
(2) Untuk dapat mengikuti seleksi calon pelatih Atlet Berprestasi paling sedikit memenuhi kriteria:
a. sehat secara jasmani maupun rohani;
b. memiliki kompetensi, sertifikat, dan pengalaman sebagai pelatih pada tingkat nasional dan/atau internasional; dan
c. memiliki komitmen dan motivasi yang tinggi untuk melatih Atlet Berprestasi.
Your Correction
