Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seleksi calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC. (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terbuka, objektif, jujur, adil, dan tidak diskriminatif. (3) Dalam pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pengawasan. (4) Dalam melakukan pengawasan pelaksanaan seleksi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dibantu oleh KONI. (5) Calon Atlet Berprestasi dan calon pelatih Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah lulus seleksi, ditetapkan sebagai Atlet Berprestasi dan pelatih Atlet Berprestasi oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
Your Correction