Correct Article 7
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 harus memenuhi kriteria dan standar.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
