Correct Article 5
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga dan NPC.
(2) KONI membantu Menteri dalam melakukan pengawasan dan pendampingan dalam pelaksanaan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi yang dilakukan oleh Induk Organisasi Cabang Olahraga.
(3) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. satuan pendidikan jalur formal;
b. sekolah khusus olahragawan;
c. klub olahraga; dan
d. kompetisi olahraga.
Your Correction
