Correct Article 4
PERPRES Nomor 95 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional
Current Text
(1) Untuk memenuhi kebutuhan calon Atlet Berprestasi dilakukan pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi.
(2) Pengembangan bakat calon Atlet Berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Olahragawan potensial yang memiliki prospek mencapai prestasi puncak melalui pembinaan berjenjang, yang didasarkan pada prinsip pembinaan Olahragawan jangka panjang.
Your Correction
